Cara Bayar E Tilang Lewat ATM BCA Jika Terkena Pelanggaran – E Tilang yakni sistem tilang elektronik yang memanfaatkan kamera CCTV sebagai pengawas. Teknologi ini bertujuan untuk menggantikan peran polisi dalam menertibkan lalu lintas secara langsung turun kejalan. Seandainya ada pengendara yang melanggar peraturan, maka petugas di monitoring room akan memfoto kendaraan dan pelat nomornya.
Kemudian pelanggar akan diberi surat tilang elektronik serta diwajibkan membayar denda di bank yang sudah ditetapkan. Seperti yang kita ketahui, pihak kepolisian mengandalkan bank BRI sebagai mitra pembayaran. Langsung bagaimana dengan pengguna bank lain seperti BCA? Ada nggak sih cara mudah bayar denda umpamanya lewat ATM BCA?
Sebelum membahas lebih lanjut soal cara bayar denda E Tilang melewati ATM BCA. Ada bagusnya Teman kenal dahulu apa saja yang menjadi skor dalam pelanggaran E-Tilang di ruas jalan Ibu kota.
Contents
Semenjak Disahkan Uji Coba Pada 2018, E-Tilang Terus Berinovasi
Semenjak disahkan uji coba pada 2018, E-Tilang terus berinovasi soal pelanggaran yang akan dicatat. Mulanya hanya ditetapkan tiga pelanggaran, yaitu pelanggaran rambu lalu lintas, pengaplikasian lampu kendaraan dan juga hukum ganjil genap untuk pengendara kendaraan beroda empat.
Baca Juga: Tawarkan Gaji hingga Rp100 Juta, PT. Freeport Indonesia Buka Lowongan Pekerjaan
Kini, ada beberapa peraturan yang dikelompokkan sebagai pelanggaran yang bakal dicatat via cara E-Tilang.
1. Pelanggaran ganjil-genap
2. Pelanggaran marka dan rambu jalan
3. Parkir tak pada tempatnya
4. Menerobos lampu merah
5. Melawan arus
6. Melanggar batas kecepatan
7. Tidak mengaplikasikan sabuk pengaman
8. Kesalahan jalur
9. Melintas di jalur busway
10. Kelebihan kekuatan angkut dan dimensi
11. Menggunakan telepon pintar saat berkendara
12. Menaikkan atau menurunkan penumpang dan stop di sembarang daerah
13. Membonceng lebih dari satu
14. Tidak memakai helm
Pengaplikasian tilang elektronik telah tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 perihal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang hal itu di jabarkan pula denda optimal dari pelanggaran lalu lintas.
Seumpama, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemotor yang tak menggunakan helm dikenakan denda paling banyak Rp250 ribu. Kemudian pelanggaran marka jalan dikenakan denda optimal Rp500 ribu serta ancaman penjara dua bulan. Lalu menggunakan hand phone saat di jalan terancam kurungan tiga bulan dengan denda optimal Rp750 ribu. E-Tilang ini berbeda dengan mencontoh sidang tilang atau menebus surat tilang di Kantor Kejaksaan Negeri yang dapat di kenakan denda biasa.
Cara Membayar Denda E-Tilang Lewat ATM BCA
Membayar denda E-Tilang bisa via transfer virtual account ke Bank BRI. Batas waktunya berlaku sampai dua pekan setelah slip tilang di berikan, lazimnya lewat email atau SMS. Pelanggar dapat cek informasi perihal E-Tilang yang di terima, seperti lokasi pelanggaran, kisaran denda, petugas penindak dan lain sebagainya, melalui situs Etilang.kabar. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi laman laman Etilang.berita
2. Masukkan nomor blangko atau register kemudian klik CARI (Figur C12345678)
3. Selanjutnya akan di tampilkan berbagai isu, mulai identitas pelanggar, penindak, pasal, sampai denda maksimal.
Bila tak membayar atau melalui batas waktu, maka STNK akan di blok untuk sementara waktu. Alhasil Anda tidak dapat melakukan pembayaran pajak sebelum denda E-Tilang di lunasi dan melakukan perpanjangan STNK. Untuk membuka blokir STNK, Sahabat sepatutnya mencontoh sidang tilang di Pengadilan Negeri. Dalam sidang ini, pelanggar juga di kasih peluang membantah bila punya argumen yang kuat bila pelanggaran tidak terjadi.
Jika tidak punya rekening Bank BRI, Teman juga dapat membayar denda via ATM BCA, berikut ini caranya.
1. Usulan kartu ATM BCA, lalu usulan PIN
2. Pilih menu transaksi lainnya, pilih transfer, selanjutnya pilih ke bank lain
3. Masukan kode bank BRI (002) kemudian 15 digit angka pembayaran tilang
4. Masukan angka nominal sesuai dengan jumlah denda e tilang
5. Ikuti langkah yang tertera
6. Setelah itu, simpan bukti transfer untuk dibuktikan pada penindak.
Hadirnya E-Tilang di harapkan bisa menjadikan kebiasaan disiplin dalam berlalu lintas. Sebagai pengendara, tentu telah jadi kewajiban untuk mematuhi hukum lalu lintas demi kenyamanan dan keselamatan diri sendiri dan pengendara lain.