Ciri ciri usaha mikro – Di dalam dunia bisnis tentunya memiliki beberapa jenis atau bentuk yang usaha yang berbeda-beda. Suatu bisnis atau usaha dapat dikelompokkan kedalam kategori tertentu tergantung dari jenis usaha dan besar usahanya. Untuk jenis usaha dengan skala besar biasanya disebut usaha makro dan sebaliknya untuk jenis usaha mikro ialah usaha dengan skala kecil hingga menengah. ciri ciri usaha mikro banyak contohnya:
Contents
Pengertian Usaha Mikro
Usaha mikro merupakan usaha yang memiliki kekayaan bersih maksimal sebanyak 50 juta rupiah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Usaha mikro di Indonesia menjadi salah satu penyumbang PDB (Produk Domestik Bruto) yang cukup besar, yaitu mencapai 61,07%. Hal ini tentu menjadi berita yang membuktikan bahwa usaha mikro sangat layak untuk diberikan perhatian lebih khususnya untuk masyarakat oleh pemerintah.
Selain itu, usaha mikro ternyata dapat menyerap tenaga kerja lebih banyak, terutama untuk sumber daya manusia yang berada di pelosok dan daerah-daerah terpencil. Alasan utamanya karena usaha seperti ini tidak hanya hadir di kota-kota besar, tapi juga tumbuh pesat di wilayah pedesaan. Meski termasuk usaha kecil, tetapi tetap bisa menunjukkan kemampuan bersaing dengan usaha-usaha besar yang pasarnya lebih luas.
UMKM Menurut Bank Dunia
Bank Dunia mendefinisikan UMKM menurut tiga klasifikasi, yaitu berdasarkan kondisi karyawan, pendapatan, dan nilai aset. Berikut penjelasannya:
Micro Enterprise : Mempunyai kriteria jumlah karyawan kurang dari 30 orang, dan pendapatan setahun tidak melebihi USD3 juta.
Small : Kriteria jumlah karyawan kurang dari 100 orang, pendapatan setahun tak melebihi USD100 ribu, dan jumlah aset tak melebihi USD100 ribu.
Medium: Memiliki kriteria jumlah karyawan maksimal 300 orang, pendapatan setahun hingga USD15 juta, dan jumlah aset mencapai USD15 juta.
Kriteria usaha mikro adalah:
- Memiliki karyawan kurang dari empat orang
- Aset (kekayaan bersih) hingga Rp50 juta
- Omset penjualan tahunan hingga Rp300 juta
- Biasanya salah satu kriteria usaha mikro ini kekayaan yang berupa bangunan maupun perusahaan yang menjadi tempat usaha tidak masuk ke dalam kalkulasi.
Selain itu kriteria usaha mikro juga memiliki ciri-ciri tertentu. Seperti belum pernah melakukan administrasi keuangan yang sistematis, sulit mendapat bantuan dari perbankan, barang yang dijual selalu berubah-ubah serta bentuk usahanya relatif kecil.
Baca Juga: Indonesia Sudah Memiliki 5G
Perizinan Usaha Mikro
Usaha mikro sebagai sebuah bisnis harus memiliki perizinan meski bentuk badan usahanya adalah usaha perorangan.
Sebuah badan usaha menengah hingga besar diharuskan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan merupakan ketentuan perizinan yang diwajibkan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag). Sementara usaha mikro memiliki bentuk perizinan lain, yakni Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
IUMK memiliki dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil. IUMK ini diperkuat dengan Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri Perdagangan Nomor 503/555/SJ Nomor 03/KB/M.KUKM/I/2015 dan Nota Kesepahaman Nomor 72/M-DAG/MOU/I/2015 Tentang Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.
Adanya nota kesepahaman dikarenakan perizinan untuk usaha mikro dan kecil sangat berhubungan erat dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Ciri-ciri Usaha Mikro
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah merupakan sektor ekonomi yang membedakannya usaha yang lain. Yang pertama adalah jenis produk yang tidak ditetap.
Kedua, lokasi usaha Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dapat diubah sesuai kebutuhan. Selain itu, ketiga Usaha Mikro, Kecil dan Menengah tersebut biasanya tidak memiliki implementasi administrasi yang detail dan sesuai dengan industri besar.
UMKM dicirikan oleh jumlah orang yang sedikit dan biasanya pengelolaannya mudah, yakni:
- Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di dalam usaha tersebut belum mumpuni.
- Tingkat pendidikan dari SDM yang ada relatif rendah.
- Modal didapatkan dari non bank, padahal akan lebih baik dan legal jika modal bisa didapatkan dari bank atau kreditur.
- Usaha yang dijalankan biasanya belum memiliki izin usaha serta NPWP dan legalitas.
- Belum memiliki sistem administrasi yang lengkap dan segi keuangan juga belum dibedakan mana yang pribadi dan mana yang usaha.
- Lokasi usaha masih di daerah rumah dan kurang strategis.
- Manajemen masih dilakukan secara sederhana.
- Pegawai atau karyawan yang dimiliki masih sedikit mungkin 5 sampai 10 orang.
- Belum masuk dalam impor dan ekspor kalaupun ada masih sangat sedikit.
- Usaha yang dilakukan masih dalam cakupan yang kecil.
Contoh-Contoh Usaha Mikro
Usaha mikro sangat mudah ditemukan di seandar anda karena memang menjadi pilihan mayoritas masyarakat sebagai sumber penghasilan utama maupun tambahan.
Supaya lebih jelas Anda bisa melihat beberapa contoh dari bisnis makanan rumahan hingga usaha mikro yang umum ditemui berikut ini.
1. Usaha Kue Tradisional
Di pinggir jalan terutama saat masih pagi, Anda bisa dengan mudah menemukan penjual kue tradisional. Nah, usaha jualan kue tradisional tersebut merupakan salah satu contoh dari usaha mikro yang sering sekali ditemui. Usaha kue tradisional tersebut tidak hanya yang berada di pinggir jalan atau kaki lima saja, tetapi juga yang memiliki tempat usaha tetap seperti kios misalnya.
Selama aset yang dimilikinya tidak lebih dari Rp 50 juta maka termasuk usaha mikro. Begitu juga dengan jenis usaha kaki lima lainnya masuk ke dalam kelompok usaha mikro.
2. Usaha Sablon
Contoh lainnya yaitu usaha sablon baik sablon untuk kaos, tas, piring, MMT dan lainnya. Bedanya dengan usaha kaki lima seperti jualan kue tradisional adalah sablon membutuhkan tempat usaha menetap karena harus menggunakan peralatan khusus.
Namun seperti yang telah disampaikan dalam penjelasan sebelumnya bangunan tempat usaha seperti kios tidak masuk sebagai aset yang diperhitungkan.
3. Usaha Keramik
Kalau Anda pernah berjalan-jalan ke daerah Kasongan di Yogyakarta maka akan menemukan banyak sekali pengrajin keramik dan gerabah.
Ini adalah contoh dari usaha mikro yang sifatnya padat karya dan memberikan pengaruh cukup signifikan pada pergerakan roda ekonomi masyarakat setempat. Mengapa? Karena kebanyakan masyarakat disana bekerja sebagai pengrajin baik sebagai pemilik usaha ataupun pegawai.
4. Usaha Warung Sembako
Di sekitar Anda pasti ada tetangga yang membuka usaha warung sembako. Itulah contoh dari usaha mikro yang termasuk mudah sekali ditemukan dan banyak dilakukan oleh masyarakat. Bisnis sembako ini meskipun kecil namun jika ditekuni dan dikelola dengan benar bukan tidak mungkin suatu saat dari warung menjadi minimarket.
Nah, itulah penjelasan mengenai contoh usaha mikro yang sebenarnya sangat sering anda temui dalam kehidupan sehari-hari. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda semua, Terimakasih yang sudah baca pembahasan ini, salam hangat.