
Pengertian Rule Of Law: Prinsip, Fungsi Dan Konsepsi.
Pengertian rule of law – Hukum yang sering muncul adalah rule of law law. Jika Anda tidak mengerti, maka akan dijelaskan dengan cara ini.
Contents
Pengertian Rule Of Law
Rule of law adalah hukum yang berasal dari abad ke-19. Seiring dengan lahirnya negara hukum, juga negara demokrasi. Kemudian lahirlah undang-undang ini, kemudian dengan tumbuhnya demokrasi dan munculnya peran parlemen atau senat dalam upaya mengatur negara, dan sebagai reaksi terhadap negara, yang sampai saat itu bersifat mutlak, berkembang dengan baik.
Hukum ini merupakan konsep common law atau civil law yang dapat menciptakan seluruh lapisan masyarakat dan institusi yang benar-benar mengedepankan supremasi hukum berdasarkan prinsip keadilan dan egalitarianisme.
Itulah sebabnya hukum ini sering disebut the rule of the law, daripada the rule of man. Hak ini didominasi oleh gereja, kaum bangsawan, dan kerajaan, yang menggantikan kerajaan dan memunculkan negara hukum.
Pengertian Menurut Para Ahli
Philipus M.Hadjon
adalah bahwa negara hukum yang menurut istilah Belanda “rechtsstaat” lahir dari perjuangan melawan absolutisme, yaitu dari kekuasaan raja yang sewenang-wenang, untuk dapat mendirikan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, dalam proses perkembangannya, “rechtsstaat” ini lebih bersifat revolusioner.
Sunarjati Hartono
Namun, diakui sulit untuk memberikan pemahaman tentang negara hukum. Namun, intinya tetap sama: rule of law harus memastikan bahwa apa yang keluar dari masyarakat atau bangsa yang bersangkutan dipandang sebagai keadilan, terutama dalam keadilan sosial.
Satjipto Raharjo
Negara hukum merupakan pranata sosial yang juga memiliki struktur sosial dan budaya tersendiri yang mengakar di dalamnya. Rule of law telah tumbuh dan berkembang selama ratusan tahun dengan tumbuhnya masyarakat Eropa, sehingga dapat mengakar pada akar sosial dan budaya Eropa yang bukan merupakan institusi netral. Suatu gerakan dalam masyarakat yang menuntut agar kekuasaan raja atau penyelenggara negara dibatasi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan dan penegakannya dalam kaitannya dengan semua peraturan perundang-undangan sering disebut negara hukum.
Prinsip-Prinsip Rule Of Law
Prinsip negara hukum formal (dalam arti formal) tertuang dalam UUD 1945, juga dalam pasal-pasal UUD 1945. Hakikat negara hukum adalah jaminan keadilan bagi masyarakat, khususnya dalam keadilan sosial.
- Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1:3).
- Semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan serta terikat untuk menegakkan hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali (Pasal 27:1).
- Setiap orang berhak atas jaminan, perlindungan, pengakuan, kepastian hukum yang adil, dan perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28 D: 1)
- Setiap orang berhak untuk bekerja dan menerima balas jasa dan perlakuan yang adil dan layak dalam rangka hubungan kerja (Pasal 28 D:2).
Prinsip-prinsip Rule of Law secara Materiil atau Hakiki :
- Erat kaitannya dengan penegakan supremasi hukum
- Keberhasilan penegakan supremasi hukum tergantung pada kesadaran nasional masing-masing bangsa (Sunarjati Hartono, 1982).
- Rule of law juga memiliki akar sosial sekaligus akar budaya Eropa (Satjipto Raharjo, 2003).
- Suatu aliran pemikiran hukum yang di dalamnya tertanam wawasan dan gagasan sosial tentang hubungan antara seseorang, masyarakat, dan negara.
- Negara hukum adalah legalisme liberal (Satjipto Raharjo, 2003).
Fungsi Rule Of Law
Fungsi Rule Of Law adalah sebagai jaminan formal “rasa keadilan” bagi rakyat Indonesia, serta “keadilan sosial” yang diatur dalam Pembukaan UUD 1945. Peta dan instruksi untuk administrasi publik. Oleh karena itu, esensi dari negara hukum adalah jaminan keadilan bagi masyarakat, terutama keadilan sosial. Prinsip – prinsip tersebut di atas menjadi landasan hukum bagi pembentukan kebijakan pegawai negeri sipil baik di tingkat pusat maupun daerah untuk menjamin rasa keadilan, khususnya keadilan sosial.
Konsepsi Rule of Law
Ruang lingkup materi pendidikan negara hukum meliputi: pengertian dan ruang lingkup negara hukum; hal-hal yang berkaitan dengan supremasi hukum; prinsip negara hukum secara formal di Indonesia; prinsip supremasi hukum secara substansi (materiil) dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia; dan Strategi pelaksanaan supremasi hukum.
Demikianlah artikel penjelasan tentang Pengertian, Prinsip, Fungsi Dan Konsep Rule Of Law. Terimakasih.
Baca Juga: Fauvisme Adalah? Berikut Pengertian,Ciri-Ciri,Karakteristik.