Pengertian, Tujuan, Ciri Ciri, Macam Dan Syarat Pendirian Yayasan.

Ciri ciri yayasan – Istilah yayasan sendiri sangat marak digunakan oleh semua orang dari kalangan manapun. Bahkan sekarang ini sudah tersebar banyak yayasan yang ada di seluruh Indonesia dan dunia. Mulai dari yayasan yang kecil yang biasanya adalah yayasan yang baru didirikan hingga ke yayasan yang besar dan terkenal. Yuk simak artikel berikut ini

Pengertian Yayasan

Yayasan adalah organisasi non-pemerintah yang didirikan sebagai perusahaan nirlaba atau yayasan amal dengan tujuan utama memberikan hibah kepada organisasi, lembaga, atau individu terafiliasi untuk tujuan ilmiah, pendidikan, budaya, agama, atau amal lainnya. Dana itu sendiri tidak memiliki anggota, dan dana tersebut dibuat dengan mempertimbangkan persyaratan formal yang ditentukan oleh undang-undang.

Di Indonesia, kegiatan yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Untuk mendirikan yayasan harus diaktakan dan berstatus badan hukum karena yayasan merupakan badan hukum formal, sehingga memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk.

Pengertian Yayasan Menurut Para Ahli

ciri ciri yayasan

Menurut Subekti

Pengertian Dana Menurut Entitas, dana adalah badan hukum yang dipercayakan kepada suatu badan yang mengelolanya atas dasar tujuan sosial dan sejumlah tujuan hukum lainnya.

Poerwadarminta

Menurut Poerwadarminta, pengertian dana dibagi menjadi dua pengertian berikut ini:

Badan yang dibentuk untuk memberikan usaha yang maksimal untuk keperluan seperti sekolah, dll, atau dapat disimpulkan bahwa yayasan adalah badan hukum yang memiliki modal tetapi belum memiliki anggota untuk mengisi yayasan.

Bangunan atau bangunan yang dibangun dan didirikan untuk tujuan mulia tertentu, bangunan atau bangunan tersebut dapat dianggap sebagai rumah sakit, sekolah, tempat kerja, dll.).

Zainul Bahri

Pengertian tanah menurut Zainul Bahri sendiri, beliau memberikan pengertian atau pengertian tersebut dalam kamus umumnya. Definisi tersebut menyatakan bahwa yayasan adalah suatu bentuk badan hukum yang dibuat dengan tujuan dan tugas sosial memberikan berbagai bantuan.

Selain pengertian tersebut, ia juga menambahkan bahwa yayasan adalah suatu bentuk badan atau perkumpulan yang pada saat didirikan telah disahkan dan disahkan dalam bentuk akta akta yang sah. Akta tersebut disetujui dan secara otomatis disahkan oleh notaris yang mengurusnya.

Achmad Ichsan

Pengertian dana menurut Ahmad Iksan adalah tidak ada anggota dalam dana itu sendiri. Mengapa dia berpikir begitu? Hal ini karena dana itu sendiri terbentuk, karena dana dibentuk untuk menyisihkan harta berupa uang atau mungkin benda berharga lainnya untuk berbagai keperluan seperti sosial, kemanusiaan dan keagamaan.

Lagi pula, para pendiri dana tersebut, pada umumnya, bekerja sebagai pejabat pemerintah atau bahkan hanya warga sipil. Untuk dapat melaksanakan berbagai tugas tersebut, maka dibentuklah suatu struktur atau badan pengatur untuk memfasilitasi terwujudnya maksud dan tujuan yang menjadi dasar pendirian yayasan tersebut.

Ciri-Ciri Yayasan

berikut dibawah ini ciri ciri yayasan:

  1. Dana tersebut didirikan oleh satu atau beberapa orang dengan mengalokasikan sebagian harta kekayaan lembaga kepada harta kekayaan awal dana tersebut.
  2. Kekayaan dana dimaksudkan untuk mencapai tujuan dana
  3. Yayasan mengejar tujuan tertentu di bidang sosial, agama dan kemanusiaan.
  4. Yayasan tidak memiliki anggota
  5. Untuk mendirikan suatu yayasan harus diaktakan, berstatus badan hukum dan ditulis dalam bahasa Indonesia.
  6. Struktur organisasi dana terdiri dari pelatih, pengelola dana, dan pengawas.
  7. Dana dapat dibuat atas dasar kemauan
  8. Yayasan tidak boleh menggunakan nama yang secara sah digunakan oleh Yayasan lain, dan Yayasan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.

Tujuan Yayasan

  • Mencapai tujuan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang diatur dalam Pasal 1 Nomor 1 UUY.
  • Maksud dan tugas dana tersebut harus dicantumkan dalam piagam dana yang tertuang dalam Pasal 14 ayat 2 huruf b UUY.
  • Tujuan dan tugas yayasan bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 ayat 2 UUY.

Macam Bentuk Yayasan

1. Bidang Sosial

Dana yang berbentuk sektor sosial adalah dana yang rupa dan bentuknya bergerak dan melakukan berbagai jenis kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan publik. Kerangka kerja ini akan beroperasi di institusi sosial yang berbeda, institusi sosial yang berbeda ini dapat berbentuk institusi sosial formal dan institusi sosial informal. Contoh yayasan yang berbentuk bidang sosial biasanya berupa yayasan berupa panti jompo, rumah sakit, klinik, panti asuhan, laboratorium, dan lain-lain.

2. Bidang Kemanusiaan

Sama halnya dengan BUM Desa, yayasan yang bergerak di bidang sosial memiliki arti yaitu yayasan yang akan memberikan bantuan dalam bentuk donasi dan partisipasi dalam berbagai aksi kemanusiaan. Sudah selayaknya memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena bencana alam dan pengungsi yang terkena berbagai bencana alam, masyarakat yang mengalami kesulitan keuangan, masyarakat yang tidak memiliki tempat tinggal, pendirian rumah duka bagi yang membutuhkan dan tempat tinggal yang terbaik. Hal tersebut dapat membuat organisasi lebih berkembang dengan melakukan berbagai kegiatan yang mencerminkan sikap kasih sayang terhadap sesama dan saling memberikan perlindungan.

3. Bidang Keagamaan

Untuk jenis yayasan ketiga, khususnya bidang keagamaan, jenis yayasan bentik ini biasanya melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan berbagai jenis rumah ibadah dengan kegiatan keagamaan. Mereka umumnya akan melakukan pengelolaan yang berkaitan dengan rumah ibadah, pondok pesantren, madrasah, madrasah dan tempat-tempat lain yang erat kaitannya dengan kegiatan keagamaan.

Syarat Mendirikan Yayasan

Agar penciptaan dana menjadi sewenang-wenang, Grames harus memenuhi berbagai syarat yang ada. Sebab, tata cara pelaksanaan dana tersebut diatur dengan undang-undang. Dengan demikian, siapa pun yang ingin membuat dana harus memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang dijelaskan dalam undang-undang. Di bawah ini adalah berbagai syarat dan ketentuan yang ditentukan dalam undang-undang saat menyiapkan dana.

  • Dana harus didirikan oleh satu atau beberapa orang dengan mengalokasikan harta milik pendiri dan mengubahnya menjadi harta milik dana.
  • Proses pembentukan dana harus dilakukan melalui akta notaris dan tentunya menggunakan bahasa persatuan Indonesia.
  • Susunan organisasi atau struktur organisasi dana harus terdiri dari wali dana, pengelola dana, dan ketua dana.
  • Diperbolehkan mendirikan dana dalam bentuk wasiat.
  • Yayasan memperoleh status badan hukum setelah perjanjian pendirian disahkan dan disahkan oleh pejabat atau menteri yang ditunjuk untuk itu.
  • Yayasan tidak diperbolehkan menggunakan nama yang sudah digunakan oleh yayasan lain. Selain itu, yayasan tidak boleh melanggar ketertiban dan melakukan tindakan asusila.

Demikianlah, berikut berbagai informasi pengertian yayasan yang dapat kami berikan untuk Anda semua. Sekian terimakasih.

Baca Juga: Pengertian Promosi: Fungsi, Tujuan Dan Jenis Jenisnya.